Kamis, 09 Juni 2016

makalah Bangsa dan Negara serta Unsurnya



BAB I
PENDAHULUAN

 Latar Belakang
Bangsa adalah sekelompok orang yang memiliki kehendak untuk bersatu yang memiliki persatuan senasib dan tinggal di wilayah tertentu, beberapa budaya yang sama, mitos leluhur bersama.
Negara berasal dari kata state (Inggris), Staat (Belanda, Jerman), E`tat (Prancis), Status, Statum (Latin) yang berarti meletakkan dalam keadaan berdiri, menempatkan, atau membuat berdiri.Kata Negara yang dipakai di Indonesia berasal dari bahasa Sansekerta yanitu Negara atau nagari yang artinya wilayah, kota, atau penguasa.
Perkataan “konstitusi” berasal dari bahasa Perancis Constituer dan Constitution, kata pertama berarti membentuk, mendirikan atau menyusun, dan kata kedua berarti susunan atau pranata (masyarakat).Dengan demikian konstitusi memiliki arti; permulaan dari segala peraturan mengenai suatu Negara. Pada umumnya langkah awal untuk mempelajari hukum tata negara dari suatu negara dimulai dari konstitusi negara bersangkutan. Mempelajari konstitusi berarti juga mempelajari hukum tata negara dari suatu negara, sehingga hukum tata negara disebut juga dengan constitutional law. Istilah Constitutional Law di Inggris menunjukkan arti yang sama dengan hukum tata negara. Penggunaan istilah Constitutional Law didasarkan atas alasan bahwa dalam hukum tata Negara unsur konstitusi lebih menonjol.
Dengan demikian suatu konstitusi memuat aturan atau sendi-sendi pokok yang bersifat fundamental untuk menegakkan bangunan besar yang bernama “Negara”.Karena sifatnya yang fundamental ini maka aturan ini harus kuat dan tidak boleh mudah berubah-ubah. Dengan kata lain aturan fundamental itu harus tahan uji terhadap kemungkinan untuk diubah-ubah berdasarkan kepentingan jangka pendek yang bersifat sesaat.




BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Bangsa dan Negara serta Unsurnya
1.      Pengertian Bangsa
      Bangsa adalah sekelompok orang yang memiliki kehendak untuk bersatu yang memiliki persatuan senasib dan tinggal di wilayah tertentu, beberapa budaya yang sama, mitos leluhur bersama. Pengertian bangsa menurut para ahli :
A.      Ernest Renant, bangsa adalah suatu nyawa, suatu akal yang terjadi dari dua hal yaitu rakyat yang harus menjalankan satu riwayat, dan rakyat yang kemudian harus memilikim kemauan, keinginan untuk hidup menjadi satu.
B.     Otto Bauer, bangsa adalah kelompok manusia yang memiliki kesamaan karakter  yang tumbuh   karena kesamaan nasib.
2.      Unsur-unsur Terbentuknya Bangsa
      Menurut Hans Kohn, kebanyakan bangsa terbentuk karena unsur atau faktor objektif  tertentu yang membedakannya dengan bangsa lain, seperti:
A.           Unsur nasionalisme yaitu kesamaan keturunan.
B.            Wilayah.
C.             Bahasa.
D.           Adat-istiadat
E.            Kesamaan politik.
F.              Perasaan.
G.           Agama.
Menurut Joseph Stalin, unsur terbentuknya bangsa adalah adanya:
a.          Persamaan sejarah.
b.         Persamaan cita-cita.
c.          Kondisi objektif seperti bahasa, ras, agama, dan adat-istiadat.

3.      Pengertian Negara
            Secara etimologi kata Negara berasal dari kata state (Inggris), Staat (Belanda, Jerman), E`tat (Prancis), Status, Statum (Latin) yang berarti meletakkan dalam keadaan berdiri, menempatkan, atau membuat berdiri.Kata Negara yang dipakai di Indonesia berasal dari bahasa Sansekerta yanitu Negara atau nagari yang artinya wilayah, kota, atau penguasa.
            Menurut George Jellinek, Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok  manusia yang mendiami wilayah tertentu. Menurut R. Djokosoentono, Negara adalah organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.[1]

4.      Unsur-unsur terbentuknya Negara
            Unsur terbentuknya Negara dapat digolongkan menjadi dua macam yaitu unsur konstitutif dan unsur deklaratif.
a.                   Unsur kinstitutif adalah unsur yang mutlak harus ada di saat Negara tersebut didirikan               seperti rakyat, wilayah, dan pemerintahan yang berdaulat.
b.                   Unsur deklaratif adalah unsur yang tidak harus ada di saat Negara tersebut berdiri tetapi                        boleh dipenuhi setelah Negara tersebut berdiri, misalnya pengakuan dari Negara lain.
                        Unsur Rakyat, Rakyat adalah semua orang yang secara nyata berada dalam wilayah suatu Negara yang tunduk dan patuh terhadap peraturan Negara tersebut. Rakyat dibedakan menjadi dua macam yaitu penduduk dan bukan penduduk :
a.       Penduduk adalah orang yang berdomisili secara tetap dalam wilayah suatu Negara dalam jangka waktu yang lama. Penduduk terdiri dari WNI dan WNA (pekerja asing yang tinggal menetap di Indonesia).  Penduduk juga dibedakan menjadi warga Negara dan bukan warga Negara.  Warga Negara adalah orang yang secara syah menurut hukum menjadi warga Negara, yaitu penduduk asli dan WNI keturunan asing.Bukan warga Negara adalah orang yang menurut hukum tidak menjadi warga suatu Negara atau WNA.
b.       Bukan penduduk adalah mereka yang berada di wilayah suatu Negara tidak secara menetap atau tionggal untuk sementara waktu. Contoh: turis asing yang sedang berlibur.

            Unsur Wilayah , Wilayah adalah unsurr mutlak suatu Negara yang terdiri dari daratan, lautan, dan udara dan terkadang suatu Negara hanya memiliki daratan dan udara saja karena Negara tersebtu terletak di tengah benua jadi tidak memiliki lautan atau pantai. Indonesia memiliki ketiga wilayah tersebut.
Batas wilayah daratan  suatu Negara dengan Negara lain dapat berupa :

a.         Batas alamiah (gunung, sungai, hutan)
b.       Batas buatan (pagar tembok, kawat berduri, patok, pos penjagaan.
c.        Batas secara geografis yaitu batas berdasarkan garis lontang dan garis bujur.  Mkisalnya Indonesia terletak antara 6o LU – 11o LS, 95o BT– 141o BT.

Ada dua konsep dasar mengenai batas wilayah lautan, yaitu :

a.       Res nullius, yaitu laut dapat diambil dan dimiliki oleh setiap Negara.
b.       Res communis adalah laut adalah milik masyarakat dunia, sehingga tidak dapat diambil atau dimilliki oleh suatu Negara.

Pada tanggal 10 Desember 1982, PBB menyeenggarakan konferensi Hukum Laut Internasional III di Montigo Bay (Jamaika) yang bernama UNCLOS (United Nations Conference on The Law of The Sea) ditandatangani 119 negara peserta, menetapkan tentang batas lautan suatu Negara, yang terdiri dari :
a.       Laut teritorial, adalah lebarnya 12 mil yang diukur dari pulau terluar suatu Negara disaat air laut surut.
b.       Zona bersebelahan, adalah wilayah laut yang lebarnya 12 mil dari laut teritorial suatu Negara berarti lebarnya 24 mil laut dari pantai.
c.       Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), adalah wilayah laut suatu Negara yang lebarnya 200 mil ke laut bebas, di zona ini negar tersebut berhak mengelola, dan menggali segala kekayaan alam untuk kegiatan ekonomi Negara tersebut.  Di wilayah ini Negara tersebut berhak menangkap nelayan asing yang menangkap ikan.
d.       Landas kontinen, adalah daratan di bawah permukaan laut di luar laut teritorial dengan kedalaman 200 m atau lebih.
e.        Landas benua, adalah wilayah laut suatu Negara yang lebarnya lebih 200 mil.  Di zona ini Negara boleh mengelola kekayaan dengan syarat membagi keuntungan dengan masyarakat internasional

Wilayah udara, Menurut UU No. 20 tahun 1982, dinyatakan bahwa batas wilayah kedaulatan dirgantara suatu Negara yang termasuk orbit geostasioner adalah 35.761 km.  Menurut konvensi paris tahun 1919 Negara merdeka dan berdaulat berhak mengadakan eksplorasi di wilayah udaranya untuk kepentingan radio, satelit, dan penerbangan.
Ada dua teori tentang konsep wilayah udara :

a.       Teori udara bebas ada dua yaitu aliran kebebasan ruang udara tanpa batas dan aliran kebebasan udara terbatas.
b.        Teori Negara berdaulat di udara, yaitu teori keamanan untuk menjaga keamanan suatu Negara.
Wilayah Ekstrateritorial. Wilayah ekstrateritorial adalah wilayah suatu Negara yang berada di luar wilayah Negara itu atau wilayah Negara tersebut berada di wilayah Negara lain, seperti daerah perwakilan diplomatik di suatu Negara dan kapal asing yang berlayar di laut bebas dengan berbendera suatu Negara.

Pemerintahan yang berdaulat, Menurut Jean Bodin sifat kedaulatan ada empat :

a.       Asli artinya kedaulatan tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi.
b.       Permanen artinya kekuasaan itu tetap ada selama Negara  tetap berdiri.
c.       kekuasaan tertinggi dalam Negara yang tidak dibagi-bagi kelembaga Negara lainnya.
d.      Tidak terbatas artinya kekuasaan itu tidak dibatasi oleh kekuasaan lain.  Bila ada yang membatasi maka kekuasaan itu akan lenyap.

Pemerintah suatu Negara berdaulat keluar dan kedalam :

a.       berdaulat keluar artinya memiliki kedudukan sederajat dengan Negara-negara lain, sehingga bebas dari campur tangan Negara-lain.
b.        Berdaulat ke dalam artinya berwibawa, berwenang menentukan dan menegakkan hokum atas warga dan wilayah negaranya.

Pengakuan dari Negara lain, Pengakuan dari negara lain ada dua jenis yaitu secara de facto dan de jure.

a.       De facto adalah pengakuan atas fakta adanya suatu Negara telah terbentuk berdasarkan adanya rakyat, wilayah, dan pemerintahan yang berdaulat.
Contoh pertama Belanda tidak mengakui Indonesia merdeka 17 Agustus 1945, seharusnya Indonesia diserahkan kepada Belanda karena kemerdekaan Indonesia bertentangan dengan hokum Internasional menurut Belanda, namun dalam usaha ini Belanda mengadakan perundingan dengan pihak Indonesia, itu artinya Belanda telah mengakui keberadaan Negara Indonesia secara de facto.
Contoh kedua disaat Inggris mau melucuti sisa tentara Jepang yang ada di Indonesia pada akhir perang Dunia ke II pemerintah Inggris mengadakan perundingan dan kerjasama dengan Republik Indonesia.


Pengakuan de facto ada dua macam :
1)      De facto bersifat tetap adalah pengakuan dari Negara lain terhadap suatu Negara yang hanya menimbulkan hubungan di bidang perdagangan dan ekonomi.
2)      De facto bersifat sementara adalah pengakuan dari Negara lain tanpa melihat perkembangan Negara tersebut.  Bila Negara tersebut bubar maka Negara lain akan menarik pengakuannya.

De jure adalah pengakuan berdasarkan pernyataan resmi menurut hukum internasional, sehingga suatu Negara mendapatkan hak-hak dan kewajibannya sebagai anggota keluarga nagsa-bangsa di dunia.
Contoh Belanda mengakui Republik Indonesia secara de jure pada tanggal 27 Desember 1947, Mesir mengakui Indonesia secara de jure tanggal 10 Juni 1947.
Pengakuan de jure ada dua macam :

1)      De jure bersifat tetap adalah pengakuan dari Negara lain yang berlaku selamanya karena kenyataan menunjukkan pemerintahan yang stabil.
2)      De jure bersifat penuh adalah terjadinya hubungan antar Negara yang mengakui dan diakui dalam hubungan dagang, ekonomi, dan diplomatik. Negara yang mengakui berhak membuka konsulat, kedutaan di Negara yang diakui.[2]

5.      Teori Terbentuknya Suatu Negara
            Negara adalah suatu organisasi dr sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia.

Teori terbentuknya Negara:
a.              Teori hukum alam. Pemikiran pada masa plato dan aristoteles kondisi alam
          tumbuhnya manusia berkembangnya Negara.
b.              Teori ketuhanan (islam + Kristen) segala sesuatu adalah ciptaan tuhan.
c.              Teori perjanjian. Manusia menghadapi kondisi alam dan timbullah kekerasan.
          Manusia akan musnah bila ia tidak mengubah cara-caranya. Manusia pun bersatu untuk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dalam gerak tunggal             untuk kebutuhan bersama.

Proses terbentuknya Negara di zaman modern. Proses tersebut dapat berupa penaklukan, peleburan, pemisahan diri, dan pendudukan atas Negara atau wilayah y
ang belum ada pemerintahan sebelumnya.
Unsur Negara :
a.          Bersifat konstitutif. Berarti bahwa dalam Negara tersebut terdapat wilayah yg       meliputi udara, darat dan perairan (dalam hal ini unsur perairan tidak mutlak),   rakyat atau masyarakat dan pemerintahan yg berdaulat.
b.         Bersifat deklaratif. Sifat ini ditunjukan oleh adanya tujuan Negara, UUD, pengakuan dari Negara lain baik secara de jure maupun de facto dan masuknya Negara dalam perhimpunan bangsa2 mis PBB.
Bentuk Negara:
            Sebuah Negara dapat berbentuk Negara kesatuan dan Negara serikat
            Bangsa Indonesia beranggapan bahwa terjadinya Negara merupakan suatu proses yang      berkesinambungan. Secara ringkas, proses tersebut adalah sebagai berikut:
a.          perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia
b.         proklamasi atau pintu gerbang kemerdekaan
c.           keadaan bernegara yg nilai2 dasarnya ialah merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
Teori tentang asal mula atau teori terbentuknya Negara dapat dilihat dari dua segi, yakni
:
a.       teori yang bersifat spekulatif
b.       teori yang bersifat evolusi.
c.        Teori yang Bersifat Spekulatif
           Teori yang bersifat spekulatif, meliputi antara lain : teori teokratis, teori perjanjian masyarakat, dan teori kekuatan/ kekuasaan.
1.      Teori Teokrasi (ketuhanan)
            menurut teori ketuhanan, segala sesuatu di dunia ini adanya atas kehendak Allah Swt., sehingga negara pada hakekatnya ada atas kehendak Allah. Penganut teori ini adalah Fiedrich Julius Stah, yang menyatakan bahwa negara tumbuh secara berangsur-angsur melalui proses bertahap mulai dari keluarga menjadi bangsa dan negara.


2.      Teori perjanjian masyarakat.
            Dalam teori ini tampi tiga tokoh yang paling terkenal, yaitu Thomas Hobbes, John Locke dan J.J. Rousseau. Menurut teori ini negara itu timbul karena perjanjian yang dibuat antara orang-orang yang tadinya hidup bebas merdeka, terlepas satu sama lain tanpa ikatan kenegaraan. Perjanjian ini diadakan agar kepentingan bersama dapat terpelihara dan terjamin, supaya ”orang yang satu tidak merupakan binatang buas bagi orang lain” (homo homini lupus, menurut Hobbes). Perjanjian itu disebut perjanjian masyarakat (contract social menurut ajaran Rousseau). Dapat pula terjadi suatu perjanjian antara daerah jajahan, misalnya : Kemerdekaan Filipina pada tahun 1946 dan India pada tahun 1947.
3.      Teori kekuasaan/ kekuatan.
            Menurut teori kekuasaan/kekuatan, terbentuknya negara didasarkan atas kekuasaan/kekuatan, misalnya melalui pendudukan dan penaklukan.
Ditinjau dari teori kekuatan, munculnya negara yang pertama kali, atau bermula dari adanya beberapa kelompok dalam suatu suku yang masing-masing dipimpin oleh kepala suku (datuk).Kemudian berbagai kelompok tersebut hidup dalam suatu persaingan untuk memperebutkan lahan/wilayah, sumber tempat mereka mendapatkan makanan.Akibat lebih jauh mereka kemudian berusaha untuk bisa mengalahkan kelompok saingannya. Adagium thomas Hobbes yang menyatakan ”Bellum Omnium Contra Omnes” semua berperang melawan semua, kiranya tepat sekali untuk memotret kondisi mereka dalam persaingan untuk memperebutkan sesuatu. Kelompok yang terkalahkan kemudian harus tunduk serta wilayah yang dimilikinya diduduki dan dikuasai oleh sang penakluk, dan demikian seterusnya.
4.      Teori yang Bersifat Evolusi
            Teori yang evolusi atau teori historis ini merupakan teori yang menyatakan bahwa lembaga – lembaga sosial tidak dibuat, tetapi tumbuh secara evolusioner sesuai dengan kebutuhan – kebutuhan manusia. Sebagai lembaga sosial yang diperuntukkan guna memenuhi kebutuhan – kebutuhan manusia, maka lembaga – lembaga itu tidak luput dari pengaruh tempat, waktu, dan tuntutan – tuntutan zaman.Menurut teori yang bersifat evolusi ini terjadinya negara adalah secara historis-sosio (dari keluarga menjadi negara).
Termasuk dalam teori ini yang bersifat evolusi ini antara lain teori hukum alam. Berdasarkan teori hukum alam ini, negara terjadi secara alamiah
.[3]

B.     Kostitusi yang pernah berlaku di Indonesia

1.      UUD 1945 (18 Agustus 1945-27 Desember 1949)
            Menurut bentuknya Konstitusi pertama Indonesia (UUD 1945) adalah konstitusi tertulis, karena UUD 1945 merupakan hukum dasar Negara Indonesia pada waktu itu yang dituangkan dalam suatu dokumen yang formal. Di pertegas dalam Risalah Sidang Tahunan MPR Tahun 2002, diterbitkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Dalam Satu Naskah, Sebagai Naskah Perbantuan dan Kompilasi Tanpa Ada Opini. Bukti bahwa UUD 1945 adalah konstitusi tertulis yaitu bahwa pada naskah Piagam Jakarta menjadi naskah Pembukaan UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Pengesahan UUD 1945 dikukuhkan oleh Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang bersidang pada tanggal 29 Agustus 1945.Naskah rancangan UUD 1945 Indonesia disusun pada masa Sidang Kedua Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK). Konstusi ini di tuangkan dalam satu dokumen saja tanpa ada dokumen lainnya yang juga merupakan konstitusi seperti yang ada di Negara Denmark( 2 dokumen) dan Swedia (4 dokumen).
 Menurut sifatnya UUD 1945 termasuk konstitusi yang Rigid (kaku) karena UUD 1945 hanya dapat diubah dengan cara tertentu secara khusus dan istimewa tidak seperti mengubah peraturan perundangan biasa. Hal ini dijelaskan dalam BAB XVI PERUBAHAN UNDANG-UNDANG DASAR pasal 37 ayat 1” Untuk mengubah UUD sekurang-kurangnya 2/3 dari pada jumlah anggota MPR harus hadir” dan pasal 2 “Putusan Diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 dari pada jumlah anggota yang hadir”.
Menurut kedudukannya UUD 1945 merupan konstitusi derajat tinggi karena UUD 1945 di jadikan dasar pembuatan suatu peraturan perundang-undangan yang lain. Karena menjadi dasar bagi peratutan yang lain maka syarat untuk mengubahnyapun lebih berat jika di bandingkan dengan yang lain. Mengakibatkan adanya hierarki peraturan perundangan.Tata urutan peraturan perundang-undangan pertama kali diatur dalam Ketetapan MPRS No.XX/MPRS/1966, yang kemudian diperbaharui dengan Ketetapan MPR No. III/MPR/2000, dan terakhir diatur dengan Undang-undang No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,  dimana dalam Pasal 7 diatur mengenai jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan.
Menurut bentuk Negara, konstitusi (UUD 1945) mejelaskan bahwa bentuk Negara Indonesia adalan Negara kesatuan. Buktinya terdapat pada BAB I BENTUK DAN KEDAULATAN pasal 1 ayat 1 “ Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik”.
Menurut sistem pemerintahan yang dianut, Indonesia menganut sistem pemerintahan Presidensial. Salah satu ciri sistem pemerintahan Presidensial adalah”Dalam melakukan kewajibannya Presiden di bantu oleh satu orang wakil presiden” (Pasal 4 Ayat 2 UUD’45).

2.      Konstitusi Republik Indonesia Serikat.(27 Desember 1949-17 Agustus 1950)
Menurut bentuknya Kosntitusi RIS merupakan kostitusi tertulis karena dituangkan dalam suatu dokumen. Konstitusi RIS ini terbentuk atas usulan dari PBB, dengan mempertemukan wakil-wakil dari Indonesia dengan Belanda , maka terbentuklah suatu persetujuan dan persetujuan tersebut dituangkan dalam sebuah dokumen pada tanggal 27 Desember 1949, maka terbentuklah konstitusi RIS.
Menurut sifatnya Konstitusi RIS merupakan konstitusi rigid karena mempersyaratkan prosedur khusus untuk perubahan atau amandemennya. Tertuang dalam BAB VI Perubahan, ketentuan-ketentuan peralihan dan ketentuan-ketentuan penutup bagian satu perubahan, pasal 190 ayat (1), (2), pasal 191 Ayat (1), (2), (3), bagian dua ketentuan-ketentuan peralihan pasal 192 Ayat (1), (2), pasal 193 Ayat (1),(2).
Menurut kedudukannya konstitusi RIS merupakan konstitusi derajat tinggi karena persyaratan untuk mengubah lebih berat jika dibandingkan merubah peraturan perundangan yang lain.
Menurut bentuk negara  konstitusi RIS serikat/federal karena negara didalamnya terdiri dari negara-negara bagian yang masing masing negara bagian memiliki kedaulatan sendiri untuk mengurus urusan dalam negerinya.Terdapat BAB I negara Republik Indonesia Serikat bagian I bentuk negara dan kedaulatan pasal 1, Ayat (1).
Menurut bentuk pemerintahannya konstitusi RIS, berbentuk parlementer karena kepala negara dan kepala pemerintahan,di jabat oleh orang yang berbeda. Kepala negaranya adalah presiden, dan kepala pemerintahannya perdana menteri.Terdapat pada pasal 69 ayat 1, pasal 72 ayat 1.

3.      UUDS 1950 (17 Agustus 1950-5 Juli 1959).
Menurut bentuknya UUDS’50 merupakan konstitusi tertulis karena dituangkan dalam suatu dokumen yang formal. Dimana dengan berlakunya UUDS 1950 maka konstitusi RIS tidak berlaku.
Menurut sifatnya UUDS’50 merupakan konstitusi rigid karena dalam perubahannya mempersyaratkan prosedur khusus sehingga tidak semudah seperti merubah peraturan perundang-undangan biasa. Diatur dalam pasal 140 UUDS 1950 ayat 1-4.
Menurut kedudukannya UUDS’50 merupakan konstitusi derajat tinggi karena persyaratan merubahnya tidak semudah peraturan perundangan biasa. Dan kedudukan UUDS ’50 merupakan peraturan tertinggi dalam perundang-undangan diatas UU dan UU Darurat.
Menurut bentuk negara UUDS’50, Indonesia berbentuk kesatuan karena pada asasnya seluruh kekuasaan dalam negara berada ditangan pemerintah pusat.
Menurut sistem pemerintahannya UUDS’50, Indonesia menganut sistem pemerintahan parlementer dimana kepala negara dijabat oleh seorang presiden dan kepala pemerintah di jabat oleh perdana mentri.

4.      UUD’45 setelah amandemen I-IV
Menurut bentuknya UUD ’45 amandemen termasuk konstitusi tertulis karena dituangkan dalam satu bentuk dokumen formal.
Menurut sifatnya UUD ’45 merupakan konstitusi rigid karena dalam perbahannya memperhatikan syarat-syarat tertentu seperti tertera dalam pasal 37 ayat 1-5 UUD ’45, bahwa pengajuan perubahan minimal dilakuakan oleh 1/3 dari anggota MPR, dan dalam sidangnya dihadiri oleh 2/3 dari anggota MPR, dan putusan disetujui oleh lima puluh persen ditambah satu dari seluruh jumlah anggota MPR, dan syarat lain adalah dalam ayat 5 bahwa “Khusus mengenai bentuk negara kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan”.
Menurut kedudukannya UUD ’45 termasuk konstitusi derajat tinggi karena UUD ’45 berkedudukan sebagai hukum dasar dan pedoman pembentukan peraturan perundangan yang lain. Sehingga terdapat hierarki perundangan sebagai konsekuensinya, di atur dalam UU No 10 tahun 2004 tentang pembentukan peraturan perundangan.
Menurut bentuk negara UUD ’45, Indonesia menganut konstitusi dalam negara kesatuan. Merujuk pada pasal 1 ayat 1 yang berbunyi “ Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk Republik”.
Menurut sistem pemerintahannya, konstitusi yang dianut adalah konstitusi dalam pemerintahan presidensial. Dimana kepala negara dan kepala pemerintahan berada ditangan presiden.[4]








BAB III
PENUTUP

Kesimpulan

1.      Bangsa adalah sekelompok orang yang memiliki kehendak untuk bersatu yang memiliki persatuan senasib dan tinggal di wilayah tertentu, beberapa budaya yang sama, mitos leluhur bersama.
2.      Menurut Hans Kohn, bangsa terbentuk karena unsur atau  nasionalisme yaitu kesamaan keturunan, wilayah, bahasa, adat-istiadat, kesamaan politik, perasaan, agama.  Menurut Joseph Stalin, unsur terbentuknya bangsa adalah adanya persamaan sejarah, persamaan cita-cita, bahasa, ras, agama, dan adat-istiadat.
3.       Negara adalah organisasi yang di dalamnya ada rakyat, wilayah yang permanena,pemerintahan yang berdaulat kedalam atau keluar.
4.       Menurut George Jellinek, Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok  manusia yang mendiami wilayah tertentu. Menurut R. Djokosoentono, Negara adalah organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
5.      Unsur terbentuknya Negara adalah unsur konstitutif dan unsur deklaratif.  Unsur konstitutif meliputi rakyat, wilayah, pemerintahan  yang berdaulat, deklaratif adalah pengakuan dari Negara lain.  Pengakuan dari Negara lain itu dapat berupa de facto dan de jure.
6.      Rakyat adalah semua orang yang secara nyata berada dalam wilayah suatu Negara yang tunduk dan patuh terhadap peraturan Negara tersebut.  Rakyat terdiri dari penduduk dan bukan penduduk.Penduduk terdiri dari warganegara dan bukan warganegara.
7.       Wilayah suatu Negara dapat berupa daratan, lautan dan udara.   Lautan terdiri dari laut teritorial, zona bersebelahan, landas continental, Zona ekonomi eksklusif, landas benua.
8.       Wilayah ekstrateritorial terdiri dari gedung perwakilan diplomatic dan kapal asing yang berlayar dilaut bebas dibawah bendera suatu Negara.
9.       Pemerintah suatu Negara berdaulat kedalam maupun keluar.  Sifat kedaulatan menurut Jean Bodin adalah asli, permanen, bulat atau tunggal, dan tidak terbatas.

DAFTAR PUSTAKA
Miriam Budiardjo, Miriam B dkk. Dasar-dasar ilmu politik, Gramedia Pustaka Utama (2003)
makalah Prof. Jimly Asshiddiqie, Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial Menurut UUD 1945 serta Mahkamah Konstitusi
Dahl, Robert A, 1982, Dilemma Demokrasi Pluralis, Terj. S. Simamora, Jakarta




[1] Miriam Budiardjo, Miriam B dkk. Dasar-dasar ilmu politik, Gramedia Pustaka Utama (2003)

[2] makalah Prof. Jimly Asshiddiqie, Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial Menurut UUD 1945 serta Mahkamah Konstitusi

[3] Miriam Budiardjo, Miriam B dkk. Dasar-dasar ilmu politik, Gramedia Pustaka Utama (2003)

[4] Dahl, Robert A, 1982, Dilemma Demokrasi Pluralis, Terj. S. Simamora, Jakarta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar