BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Bangsa adalah sekelompok orang yang memiliki
kehendak untuk bersatu yang memiliki persatuan senasib dan tinggal di wilayah
tertentu, beberapa budaya yang sama, mitos leluhur bersama.
Negara berasal dari kata state (Inggris), Staat (Belanda, Jerman),
E`tat (Prancis), Status, Statum (Latin) yang berarti meletakkan dalam keadaan
berdiri, menempatkan, atau membuat berdiri.Kata Negara yang dipakai di
Indonesia berasal dari bahasa Sansekerta yanitu Negara atau nagari yang artinya
wilayah, kota, atau penguasa.
Perkataan “konstitusi” berasal dari bahasa Perancis Constituer
dan Constitution, kata pertama berarti membentuk, mendirikan atau
menyusun, dan kata kedua berarti susunan atau pranata (masyarakat).Dengan demikian
konstitusi memiliki arti; permulaan dari segala peraturan mengenai suatu
Negara. Pada umumnya langkah awal untuk mempelajari hukum tata negara dari
suatu negara dimulai dari konstitusi negara bersangkutan. Mempelajari
konstitusi berarti juga mempelajari hukum tata negara dari suatu negara,
sehingga hukum tata negara disebut juga dengan constitutional law. Istilah Constitutional Law di
Inggris menunjukkan arti yang sama dengan hukum tata negara. Penggunaan istilah
Constitutional Law didasarkan atas alasan bahwa dalam hukum tata Negara
unsur konstitusi lebih menonjol.
Dengan demikian suatu konstitusi
memuat aturan atau sendi-sendi pokok yang bersifat fundamental untuk menegakkan
bangunan besar yang bernama “Negara”.Karena sifatnya yang fundamental ini maka
aturan ini harus kuat dan tidak boleh mudah berubah-ubah. Dengan kata lain
aturan fundamental itu harus tahan uji terhadap kemungkinan untuk diubah-ubah
berdasarkan kepentingan jangka pendek yang bersifat sesaat.
BAB II
A.
Pengertian Bangsa dan Negara serta Unsurnya
1. Pengertian Bangsa
Bangsa adalah sekelompok orang yang memiliki
kehendak untuk bersatu yang memiliki persatuan senasib dan tinggal di wilayah
tertentu, beberapa budaya yang sama, mitos leluhur bersama. Pengertian bangsa
menurut para ahli :
A.
Ernest Renant, bangsa adalah suatu nyawa,
suatu akal yang terjadi dari dua hal yaitu rakyat yang harus menjalankan satu
riwayat, dan rakyat yang kemudian harus memilikim kemauan, keinginan untuk
hidup menjadi satu.
B.
Otto Bauer, bangsa adalah kelompok
manusia yang memiliki kesamaan karakter yang tumbuh karena kesamaan nasib.
2. Unsur-unsur Terbentuknya Bangsa
Menurut Hans Kohn, kebanyakan bangsa terbentuk karena unsur
atau faktor objektif tertentu yang membedakannya dengan bangsa lain,
seperti:
A.
Unsur nasionalisme yaitu kesamaan
keturunan.
B.
Wilayah.
C.
Bahasa.
D.
Adat-istiadat
E.
Kesamaan politik.
F.
Perasaan.
G.
Agama.
Menurut
Joseph Stalin, unsur terbentuknya bangsa adalah adanya:
a.
Persamaan sejarah.
b.
Persamaan cita-cita.
c.
Kondisi objektif seperti bahasa,
ras, agama, dan adat-istiadat.
3. Pengertian Negara
Secara
etimologi kata Negara berasal dari kata state (Inggris), Staat (Belanda,
Jerman), E`tat (Prancis), Status, Statum (Latin) yang berarti meletakkan dalam
keadaan berdiri, menempatkan, atau membuat berdiri.Kata Negara yang dipakai di
Indonesia berasal dari bahasa Sansekerta yanitu Negara atau nagari yang artinya
wilayah, kota, atau penguasa.
Menurut George Jellinek, Negara adalah organisasi kekuasaan
dari sekelompok manusia yang mendiami wilayah tertentu. Menurut
R. Djokosoentono, Negara adalah organisasi manusia atau kumpulan manusia yang
berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
4. Unsur-unsur terbentuknya Negara
Unsur
terbentuknya Negara dapat digolongkan menjadi dua macam yaitu unsur konstitutif
dan unsur deklaratif.
a.
Unsur kinstitutif adalah unsur yang
mutlak harus ada di saat Negara tersebut didirikan seperti rakyat, wilayah, dan pemerintahan yang berdaulat.
b.
Unsur deklaratif adalah unsur yang
tidak harus ada di saat Negara tersebut berdiri tetapi boleh
dipenuhi setelah Negara tersebut berdiri, misalnya pengakuan dari Negara lain.
Unsur
Rakyat, Rakyat
adalah semua orang yang secara nyata
berada dalam wilayah suatu Negara yang tunduk dan patuh terhadap peraturan
Negara tersebut. Rakyat dibedakan menjadi dua macam yaitu penduduk dan bukan
penduduk :
a.
Penduduk adalah orang yang
berdomisili secara tetap dalam wilayah suatu Negara dalam jangka waktu yang lama.
Penduduk terdiri dari WNI dan WNA (pekerja asing yang tinggal menetap di
Indonesia). Penduduk juga dibedakan menjadi warga Negara dan bukan warga
Negara. Warga Negara adalah orang yang secara syah menurut hukum menjadi
warga Negara, yaitu penduduk asli dan WNI keturunan asing.Bukan warga Negara
adalah orang yang menurut hukum tidak menjadi warga suatu Negara atau WNA.
b.
Bukan penduduk adalah mereka yang berada di
wilayah suatu Negara tidak secara menetap atau tionggal untuk sementara waktu.
Contoh: turis asing yang sedang berlibur.
Unsur
Wilayah , Wilayah
adalah unsurr mutlak suatu Negara yang terdiri dari daratan, lautan, dan udara
dan terkadang suatu Negara hanya memiliki daratan dan udara saja karena Negara
tersebtu terletak di tengah benua jadi tidak memiliki lautan atau pantai. Indonesia
memiliki ketiga wilayah tersebut.
Batas
wilayah daratan suatu Negara dengan Negara lain dapat berupa :
a.
Batas alamiah (gunung,
sungai, hutan)
b.
Batas buatan (pagar tembok, kawat berduri,
patok, pos penjagaan.
c.
Batas secara geografis yaitu batas berdasarkan garis lontang dan
garis bujur. Mkisalnya Indonesia terletak antara 6o LU – 11o
LS, 95o BT– 141o BT.
Ada dua konsep dasar mengenai batas
wilayah lautan, yaitu :
a.
Res nullius, yaitu laut dapat
diambil dan dimiliki oleh setiap Negara.
b.
Res communis adalah laut adalah milik
masyarakat dunia, sehingga tidak dapat diambil atau dimilliki oleh suatu
Negara.
Pada
tanggal 10 Desember 1982, PBB menyeenggarakan konferensi Hukum Laut
Internasional III di Montigo Bay (Jamaika) yang bernama UNCLOS (United Nations
Conference on The Law of The Sea) ditandatangani 119 negara peserta, menetapkan
tentang batas lautan suatu Negara, yang terdiri dari :
a.
Laut teritorial, adalah lebarnya 12
mil yang diukur dari pulau terluar suatu Negara disaat air laut surut.
b.
Zona bersebelahan, adalah wilayah laut yang
lebarnya 12 mil dari laut teritorial suatu Negara berarti lebarnya 24 mil laut
dari pantai.
c.
Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), adalah
wilayah laut suatu Negara yang lebarnya 200 mil ke laut bebas, di zona ini
negar tersebut berhak mengelola, dan menggali segala kekayaan alam untuk
kegiatan ekonomi Negara tersebut. Di wilayah ini Negara tersebut berhak
menangkap nelayan asing yang menangkap ikan.
d.
Landas kontinen, adalah daratan di bawah
permukaan laut di luar laut teritorial dengan kedalaman 200 m atau lebih.
e.
Landas benua, adalah wilayah laut suatu Negara
yang lebarnya lebih 200 mil. Di zona ini Negara boleh mengelola kekayaan
dengan syarat membagi keuntungan dengan masyarakat internasional
Wilayah udara, Menurut UU No. 20 tahun 1982, dinyatakan bahwa batas wilayah
kedaulatan dirgantara suatu Negara yang termasuk orbit geostasioner adalah
35.761 km. Menurut konvensi paris tahun 1919 Negara merdeka dan berdaulat
berhak mengadakan eksplorasi di wilayah udaranya untuk kepentingan radio,
satelit, dan penerbangan.
Ada
dua teori tentang konsep wilayah udara :
a.
Teori udara bebas ada dua yaitu
aliran kebebasan ruang udara tanpa batas dan aliran kebebasan udara terbatas.
b.
Teori Negara berdaulat di
udara, yaitu teori keamanan untuk menjaga keamanan suatu Negara.
Wilayah Ekstrateritorial. Wilayah ekstrateritorial adalah
wilayah suatu Negara yang berada di luar wilayah Negara itu atau wilayah Negara
tersebut berada di wilayah Negara lain, seperti daerah perwakilan diplomatik di
suatu Negara dan kapal asing yang berlayar di laut bebas dengan berbendera
suatu Negara.
Pemerintahan
yang berdaulat,
Menurut Jean Bodin sifat kedaulatan ada empat :
a.
Asli artinya kedaulatan tidak
berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi.
b.
Permanen artinya kekuasaan itu tetap ada
selama Negara tetap berdiri.
c.
kekuasaan tertinggi dalam Negara yang tidak dibagi-bagi kelembaga
Negara lainnya.
d.
Tidak terbatas artinya kekuasaan itu
tidak dibatasi oleh kekuasaan lain. Bila ada yang membatasi maka
kekuasaan itu akan lenyap.
Pemerintah
suatu Negara berdaulat keluar dan kedalam :
a.
berdaulat keluar artinya memiliki
kedudukan sederajat dengan Negara-negara lain, sehingga bebas dari campur
tangan Negara-lain.
b.
Berdaulat ke dalam artinya
berwibawa, berwenang menentukan dan menegakkan hokum atas warga dan wilayah
negaranya.
Pengakuan
dari Negara lain, Pengakuan dari negara lain ada dua jenis yaitu secara de
facto dan de jure.
a.
De facto adalah pengakuan atas fakta
adanya suatu Negara telah terbentuk berdasarkan adanya rakyat, wilayah, dan
pemerintahan yang berdaulat.
Contoh pertama Belanda tidak mengakui Indonesia merdeka 17
Agustus 1945, seharusnya Indonesia diserahkan kepada Belanda karena kemerdekaan
Indonesia bertentangan dengan hokum Internasional menurut Belanda, namun dalam
usaha ini Belanda mengadakan perundingan dengan pihak Indonesia, itu artinya
Belanda telah mengakui keberadaan Negara Indonesia secara de facto.
Contoh kedua disaat Inggris mau melucuti sisa tentara Jepang
yang ada di Indonesia pada akhir perang Dunia ke II pemerintah Inggris
mengadakan perundingan dan kerjasama dengan Republik Indonesia.
Pengakuan
de facto ada dua macam :
1)
De facto bersifat tetap adalah
pengakuan dari Negara lain terhadap suatu Negara yang hanya menimbulkan
hubungan di bidang perdagangan dan ekonomi.
2)
De facto bersifat sementara adalah
pengakuan dari Negara lain tanpa melihat perkembangan Negara tersebut.
Bila Negara tersebut bubar maka Negara lain akan menarik pengakuannya.
De jure adalah pengakuan berdasarkan pernyataan resmi
menurut hukum internasional, sehingga suatu Negara mendapatkan hak-hak dan
kewajibannya sebagai anggota keluarga nagsa-bangsa di dunia.
Contoh
Belanda mengakui Republik Indonesia secara de jure pada tanggal 27 Desember
1947, Mesir mengakui Indonesia secara de jure tanggal 10 Juni 1947.
Pengakuan
de jure ada dua macam :
1)
De jure bersifat tetap adalah
pengakuan dari Negara lain yang berlaku selamanya karena kenyataan menunjukkan
pemerintahan yang stabil.
2)
De jure bersifat penuh adalah terjadinya
hubungan antar Negara yang mengakui dan diakui dalam hubungan dagang, ekonomi,
dan diplomatik. Negara yang mengakui berhak membuka konsulat, kedutaan di
Negara yang diakui.
5.
Teori Terbentuknya Suatu Negara
Negara adalah suatu organisasi dr
sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami satu wilayah
tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta
keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia.
Teori terbentuknya Negara:
a.
Teori hukum alam. Pemikiran pada masa plato dan aristoteles
kondisi alam
tumbuhnya manusia berkembangnya Negara.
b.
Teori ketuhanan (islam + Kristen) segala sesuatu adalah
ciptaan tuhan.
c.
Teori perjanjian. Manusia menghadapi kondisi alam dan
timbullah kekerasan.
Manusia akan musnah bila ia tidak
mengubah cara-caranya. Manusia pun bersatu untuk mengatasi tantangan dan
menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk kebutuhan bersama.
Proses terbentuknya Negara di zaman modern. Proses tersebut dapat berupa
penaklukan, peleburan, pemisahan diri, dan pendudukan atas Negara atau wilayah
yang belum ada pemerintahan sebelumnya.
Unsur Negara :
a.
Bersifat konstitutif. Berarti bahwa dalam Negara tersebut terdapat wilayah yg meliputi udara, darat dan perairan (dalam hal ini unsur perairan tidak mutlak), rakyat atau masyarakat dan pemerintahan yg berdaulat.
b.
Bersifat deklaratif. Sifat ini ditunjukan oleh adanya tujuan
Negara, UUD, pengakuan dari Negara lain baik
secara de jure maupun de facto dan masuknya Negara dalam perhimpunan bangsa2 mis
PBB.
Bentuk Negara:
Sebuah Negara dapat berbentuk Negara kesatuan dan
Negara serikat
Bangsa Indonesia beranggapan bahwa
terjadinya Negara merupakan suatu proses yang berkesinambungan. Secara ringkas, proses tersebut adalah sebagai
berikut:
a.
perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia
b.
proklamasi atau pintu gerbang kemerdekaan
c.
keadaan bernegara yg
nilai2 dasarnya ialah merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
Teori tentang asal mula atau teori terbentuknya Negara dapat dilihat dari dua
segi, yakni:
a. teori yang bersifat spekulatif
b. teori yang bersifat evolusi.
c. Teori yang Bersifat Spekulatif
Teori yang bersifat spekulatif,
meliputi antara lain : teori teokratis, teori perjanjian masyarakat, dan teori
kekuatan/ kekuasaan.
1. Teori Teokrasi (ketuhanan)
menurut teori ketuhanan, segala
sesuatu di dunia ini adanya atas kehendak Allah Swt., sehingga negara pada hakekatnya ada
atas kehendak Allah. Penganut teori ini adalah Fiedrich Julius Stah, yang
menyatakan bahwa negara tumbuh secara berangsur-angsur melalui proses bertahap
mulai dari keluarga menjadi bangsa dan negara.
2. Teori perjanjian masyarakat.
Dalam teori ini tampi tiga tokoh
yang paling terkenal, yaitu Thomas Hobbes, John Locke dan J.J. Rousseau.
Menurut teori ini negara itu timbul karena perjanjian yang dibuat antara
orang-orang yang tadinya hidup bebas merdeka, terlepas satu sama lain tanpa
ikatan kenegaraan. Perjanjian ini diadakan agar kepentingan bersama dapat
terpelihara dan terjamin, supaya ”orang yang satu tidak merupakan binatang buas
bagi orang lain” (homo homini lupus, menurut Hobbes). Perjanjian itu disebut
perjanjian masyarakat (contract social menurut ajaran Rousseau). Dapat pula
terjadi suatu perjanjian antara daerah jajahan, misalnya : Kemerdekaan Filipina
pada tahun 1946 dan India pada tahun 1947.
3. Teori kekuasaan/ kekuatan.
Menurut teori kekuasaan/kekuatan,
terbentuknya negara didasarkan atas kekuasaan/kekuatan, misalnya melalui
pendudukan dan penaklukan.
Ditinjau dari teori kekuatan, munculnya negara yang pertama kali, atau bermula
dari adanya beberapa kelompok dalam suatu suku yang masing-masing dipimpin oleh
kepala suku (datuk).Kemudian berbagai kelompok tersebut hidup dalam suatu
persaingan untuk memperebutkan lahan/wilayah, sumber tempat mereka mendapatkan
makanan.Akibat lebih jauh mereka kemudian berusaha untuk bisa mengalahkan kelompok
saingannya. Adagium thomas Hobbes yang menyatakan ”Bellum Omnium Contra Omnes”
semua berperang melawan semua, kiranya tepat sekali untuk memotret kondisi
mereka dalam persaingan untuk memperebutkan sesuatu. Kelompok yang terkalahkan
kemudian harus tunduk serta wilayah yang dimilikinya diduduki dan dikuasai oleh
sang penakluk, dan demikian seterusnya.
4. Teori yang Bersifat Evolusi
Teori yang evolusi atau teori
historis ini merupakan teori yang menyatakan bahwa lembaga – lembaga sosial
tidak dibuat, tetapi tumbuh secara evolusioner sesuai dengan kebutuhan –
kebutuhan manusia. Sebagai lembaga sosial yang diperuntukkan guna memenuhi
kebutuhan – kebutuhan manusia, maka lembaga – lembaga itu tidak luput dari
pengaruh tempat, waktu, dan tuntutan – tuntutan zaman.Menurut teori yang
bersifat evolusi ini terjadinya negara adalah secara historis-sosio (dari
keluarga menjadi negara).
Termasuk dalam teori ini yang bersifat evolusi ini antara lain teori hukum
alam. Berdasarkan teori hukum alam ini, negara terjadi secara alamiah.
B.
Kostitusi yang pernah berlaku di Indonesia
1.
UUD 1945 (18 Agustus 1945-27 Desember 1949)
Menurut
bentuknya Konstitusi pertama Indonesia (UUD 1945) adalah konstitusi tertulis,
karena UUD 1945 merupakan hukum dasar Negara Indonesia pada waktu itu yang
dituangkan dalam suatu dokumen yang formal. Di pertegas dalam Risalah Sidang
Tahunan MPR Tahun 2002, diterbitkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Dalam Satu
Naskah, Sebagai Naskah Perbantuan dan Kompilasi Tanpa Ada Opini. Bukti
bahwa UUD 1945 adalah konstitusi tertulis yaitu bahwa pada naskah Piagam
Jakarta menjadi naskah Pembukaan UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 18 Agustus
1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Pengesahan UUD 1945
dikukuhkan oleh Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang bersidang pada
tanggal 29 Agustus 1945.Naskah rancangan UUD 1945 Indonesia disusun pada masa
Sidang Kedua Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK). Konstusi ini
di tuangkan dalam satu dokumen saja tanpa ada dokumen lainnya yang juga
merupakan konstitusi seperti yang ada di Negara Denmark( 2 dokumen) dan Swedia
(4 dokumen).
Menurut sifatnya UUD
1945 termasuk konstitusi yang Rigid (kaku) karena UUD 1945 hanya dapat diubah
dengan cara tertentu secara khusus dan istimewa tidak seperti mengubah
peraturan perundangan biasa. Hal ini dijelaskan dalam BAB XVI PERUBAHAN
UNDANG-UNDANG DASAR pasal 37 ayat 1” Untuk mengubah UUD sekurang-kurangnya 2/3
dari pada jumlah anggota MPR harus hadir” dan pasal 2 “Putusan Diambil dengan
persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 dari pada jumlah anggota yang hadir”.
Menurut kedudukannya UUD 1945 merupan
konstitusi derajat tinggi karena UUD 1945 di jadikan dasar pembuatan suatu
peraturan perundang-undangan yang lain. Karena menjadi dasar bagi peratutan
yang lain maka syarat untuk mengubahnyapun lebih berat jika di bandingkan
dengan yang lain. Mengakibatkan adanya hierarki peraturan perundangan.Tata
urutan peraturan perundang-undangan pertama kali diatur dalam Ketetapan MPRS
No.XX/MPRS/1966, yang kemudian diperbaharui dengan Ketetapan MPR No.
III/MPR/2000, dan terakhir diatur dengan Undang-undang No. 10 Tahun 2004
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dimana dalam Pasal 7
diatur mengenai jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan.
Menurut bentuk Negara, konstitusi (UUD
1945) mejelaskan bahwa bentuk Negara Indonesia adalan Negara kesatuan. Buktinya
terdapat pada BAB I BENTUK DAN KEDAULATAN pasal 1 ayat 1 “ Negara Indonesia
ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik”.
Menurut sistem pemerintahan yang dianut, Indonesia
menganut sistem pemerintahan Presidensial. Salah satu ciri sistem pemerintahan
Presidensial adalah”Dalam melakukan kewajibannya Presiden di bantu oleh satu
orang wakil presiden” (Pasal 4 Ayat 2 UUD’45).
2. Konstitusi Republik Indonesia Serikat.(27 Desember
1949-17 Agustus 1950)
Menurut bentuknya Kosntitusi RIS
merupakan kostitusi tertulis karena dituangkan dalam suatu dokumen. Konstitusi
RIS ini terbentuk atas usulan dari PBB, dengan mempertemukan wakil-wakil dari
Indonesia dengan Belanda , maka terbentuklah suatu persetujuan dan persetujuan
tersebut dituangkan dalam sebuah dokumen pada tanggal 27 Desember 1949, maka
terbentuklah konstitusi RIS.
Menurut sifatnya Konstitusi RIS
merupakan konstitusi rigid karena mempersyaratkan prosedur khusus untuk
perubahan atau amandemennya. Tertuang dalam BAB VI Perubahan,
ketentuan-ketentuan peralihan dan ketentuan-ketentuan penutup bagian satu
perubahan, pasal 190 ayat (1), (2), pasal 191 Ayat (1), (2), (3), bagian dua
ketentuan-ketentuan peralihan pasal 192 Ayat (1), (2), pasal 193 Ayat (1),(2).
Menurut kedudukannya konstitusi RIS
merupakan konstitusi derajat tinggi karena persyaratan untuk mengubah lebih
berat jika dibandingkan merubah peraturan perundangan yang lain.
Menurut bentuk negara konstitusi
RIS serikat/federal karena negara didalamnya terdiri dari negara-negara bagian
yang masing masing negara bagian memiliki kedaulatan sendiri untuk mengurus
urusan dalam negerinya.Terdapat BAB I negara Republik Indonesia Serikat bagian
I bentuk negara dan kedaulatan pasal 1, Ayat (1).
Menurut bentuk pemerintahannya
konstitusi RIS, berbentuk parlementer karena kepala negara dan kepala
pemerintahan,di jabat oleh orang yang berbeda. Kepala negaranya adalah
presiden, dan kepala pemerintahannya perdana menteri.Terdapat pada pasal 69
ayat 1, pasal 72 ayat 1.
3. UUDS 1950 (17 Agustus 1950-5 Juli 1959).
Menurut bentuknya UUDS’50 merupakan
konstitusi tertulis karena dituangkan dalam suatu dokumen yang formal. Dimana
dengan berlakunya UUDS 1950 maka konstitusi RIS tidak berlaku.
Menurut sifatnya UUDS’50 merupakan
konstitusi rigid karena dalam perubahannya mempersyaratkan prosedur khusus
sehingga tidak semudah seperti merubah peraturan perundang-undangan biasa.
Diatur dalam pasal 140 UUDS 1950 ayat 1-4.
Menurut kedudukannya UUDS’50 merupakan
konstitusi derajat tinggi karena persyaratan merubahnya tidak semudah peraturan
perundangan biasa. Dan kedudukan UUDS ’50 merupakan peraturan tertinggi dalam
perundang-undangan diatas UU dan UU Darurat.
Menurut bentuk negara UUDS’50, Indonesia
berbentuk kesatuan karena pada asasnya seluruh kekuasaan dalam negara berada
ditangan pemerintah pusat.
Menurut sistem pemerintahannya UUDS’50,
Indonesia menganut sistem pemerintahan parlementer dimana kepala negara dijabat
oleh seorang presiden dan kepala pemerintah di jabat oleh perdana mentri.
4. UUD’45 setelah amandemen I-IV
Menurut bentuknya UUD ’45 amandemen
termasuk konstitusi tertulis karena dituangkan dalam satu bentuk dokumen
formal.
Menurut sifatnya UUD ’45 merupakan
konstitusi rigid karena dalam perbahannya memperhatikan syarat-syarat tertentu
seperti tertera dalam pasal 37 ayat 1-5 UUD ’45, bahwa pengajuan perubahan
minimal dilakuakan oleh 1/3 dari anggota MPR, dan dalam sidangnya dihadiri oleh
2/3 dari anggota MPR, dan putusan disetujui oleh lima puluh persen ditambah
satu dari seluruh jumlah anggota MPR, dan syarat lain adalah dalam ayat 5 bahwa
“Khusus mengenai bentuk negara kesatuan Republik Indonesia tidak dapat
dilakukan perubahan”.
Menurut kedudukannya UUD ’45 termasuk
konstitusi derajat tinggi karena UUD ’45 berkedudukan sebagai hukum dasar dan
pedoman pembentukan peraturan perundangan yang lain. Sehingga terdapat hierarki
perundangan sebagai konsekuensinya, di atur dalam UU No 10 tahun 2004 tentang pembentukan
peraturan perundangan.
Menurut bentuk negara UUD ’45, Indonesia
menganut konstitusi dalam negara kesatuan. Merujuk pada pasal 1 ayat 1 yang
berbunyi “ Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk Republik”.
Menurut sistem pemerintahannya,
konstitusi yang dianut adalah konstitusi dalam pemerintahan presidensial.
Dimana kepala negara dan kepala pemerintahan berada ditangan presiden.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
1. Bangsa adalah sekelompok orang yang
memiliki kehendak untuk bersatu yang memiliki persatuan senasib dan tinggal di
wilayah tertentu, beberapa budaya yang sama, mitos leluhur bersama.
2. Menurut Hans Kohn, bangsa terbentuk
karena unsur atau nasionalisme yaitu kesamaan keturunan, wilayah, bahasa,
adat-istiadat, kesamaan politik, perasaan, agama. Menurut Joseph Stalin,
unsur terbentuknya bangsa adalah adanya persamaan sejarah, persamaan cita-cita,
bahasa, ras, agama, dan adat-istiadat.
3. Negara adalah organisasi yang di dalamnya ada
rakyat, wilayah yang permanena,pemerintahan yang berdaulat kedalam atau keluar.
4. Menurut George Jellinek, Negara adalah
organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang mendiami wilayah
tertentu. Menurut R. Djokosoentono, Negara adalah organisasi manusia atau
kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
5. Unsur terbentuknya Negara adalah
unsur konstitutif dan unsur deklaratif. Unsur konstitutif meliputi
rakyat, wilayah, pemerintahan yang berdaulat, deklaratif adalah pengakuan
dari Negara lain. Pengakuan dari Negara lain itu dapat berupa de facto
dan de jure.
6. Rakyat adalah semua orang yang
secara nyata berada dalam wilayah suatu Negara yang tunduk dan patuh terhadap
peraturan Negara tersebut. Rakyat terdiri dari penduduk dan bukan
penduduk.Penduduk terdiri dari warganegara dan bukan warganegara.
7. Wilayah suatu Negara dapat berupa daratan,
lautan dan udara. Lautan terdiri dari laut teritorial, zona
bersebelahan, landas continental, Zona ekonomi eksklusif, landas benua.
8. Wilayah ekstrateritorial terdiri dari gedung
perwakilan diplomatic dan kapal asing yang berlayar dilaut bebas dibawah
bendera suatu Negara.
9. Pemerintah suatu Negara berdaulat kedalam
maupun keluar. Sifat kedaulatan menurut Jean Bodin adalah asli, permanen,
bulat atau tunggal, dan tidak terbatas.
DAFTAR PUSTAKA
Miriam
Budiardjo, Miriam B dkk. Dasar-dasar ilmu politik, Gramedia Pustaka
Utama (2003)
makalah
Prof. Jimly Asshiddiqie, Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial
Menurut UUD 1945 serta Mahkamah Konstitusi
Dahl,
Robert A, 1982, Dilemma Demokrasi Pluralis, Terj. S. Simamora, Jakarta
Miriam
Budiardjo, Miriam B dkk. Dasar-dasar ilmu politik, Gramedia Pustaka
Utama (2003)
makalah
Prof. Jimly Asshiddiqie, Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial
Menurut UUD 1945 serta Mahkamah Konstitusi
Miriam
Budiardjo, Miriam B dkk. Dasar-dasar ilmu politik, Gramedia Pustaka
Utama (2003)
Dahl, Robert A, 1982, Dilemma
Demokrasi Pluralis, Terj. S. Simamora, Jakarta